Pemerintah Sedang Menyiapkan Aturan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS pada 2024
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah menyiapkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI, Polri. Aturan itu ditargetkan terbit pada awal Ramadan atau pekan kedua Maret 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan aturan tersebut akan memuat besaran tunjangan yang diterima oleh ASN. Namun, besaran itu masih dibahas.
“Mengenai besarannya kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden yang mudah-mudahan di awal Ramadhan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN, dikutip Minggu (25/2/2024).
Meski aturan belum diteken, Isa memastikan tanggal pencairan THR tetap sama, yakni 10 hari kerja sebelum masuknya hari raya Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriyah.
“Karena memang pembayarannya untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, jadi kira-kira di pertengahan Ramadan,” tegas Isa.
Diketahui pada 2023, besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.