Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022 merupakan perhitungan dari kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif.
“Perhitungan yang dikeluarkan sekarang kan karena kerugian lingkungan, bukan karena yang lain, baru kerugian lingkungan yang diperkirakan oleh Kejaksaan, besar sekali,” kata Irwandy saat ditanyai terkait perihal potensi kerugian negara Rp 271 triliun dari kasus korupsi IUP Timah, ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (5/4/2024).
Di samping itu, Irwandy juga menegaskan bahwa pihaknya sejatinya tidak mempunyai kapasitas dalam menentukan nilai kerugian negara imbas kasus korupsi di PT Timah tersebut.
“Kita kan nggak ngitung di situ, Kejaksaan mungkin pakai pakar,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya masih mendalami dengan instansi lainnya untuk mengetahui peristiwa yang terjadi. Apalagi kasus ini menyangkut mengenai korporasi.
“Kalau kita kan terkait dengan perizinan pertambangan, cuma memang kita perlu lebih dalam lagi, perlu kerja sama antar instansi untuk bisa menangani karena kita butuh sama-sama,” tuturnya.
Arifin pun menegaskan, pihaknya berupaya memperbaiki proses perizinan dan tata kelola komoditas mineral dan batu bara melalui platform yang bernama SIMBARA atau Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga.
Dia mengakui, saat ini baru batu bara yang menggunakan sistem informasi SIMBARA, sementara timah dan mineral lainnya belum dimasukkan.
“Sekarang baru mau masuk nikel dan segera kita masukkan lagi mineral yang lain, sehingga material itu mineral itu barangnya ketahuan asalnya di mana, asalnya semua tercatat dengan baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan, platform SIMBARA ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola di sektor mineral dan batu bara.
“Bicara soal kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang ramai diperbincangkan beberapa hari ini, sebetulnya ESDM telah meluncurkan platform SIMBARA,” kata Luhut, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis (4/4/2024).
Rencananya pada tahun ini, lanjutnya, komoditas nikel dan timah juga akan diintegrasikan dalam platform tersebut. Oleh sebab itu, Luhut pun menyayangkan praktik kasus korupsi yang saat ini terjadi pada tata niaga komoditas timah.
“Mengingat kami sedang menyempurnakan SIMBARA, sehingga mampu mengintegrasikan seluruh data pertambangan di Indonesia,” kata dia.
Luhut mengatakan, kasus korupsi timah sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk segera merampungkan digitalisasi satu data minerba.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Setidaknya, 16 tersangka telah ditetapkan.
Dari jumlah tersangka yang telah ditetapkan tersebut, termasuk di dalamnya Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, Direktur Operasional TINS periode 2017, 2018, dan 2021 Alwin Albar, serta Crazy Rich PIK Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut mencapai Rp 271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Heboh Kasus Korupsi, Dirut PT Timah Ahmad Dani Mengaku Tak Terlibat!
(WIA)