Pemerintah ESDM Memperpanjang Izin Ekspor Freeport hingga Akhir Tahun 2024

by -144 Views

Pemerintah Indonesia menyetujui perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda oleh PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga lainnya hingga 31 Desember 2024. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Mei 2024 dan berlaku efektif per 1 Juni 2024.

Aturan ini memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga akhir tahun 2024 bagi PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga lainnya. Selain itu, perusahaan harus membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian sudah pada tahap commissioning hingga 31 Mei 2024.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyatakan bahwa fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat tembaga di Gresik siap beroperasi pada Juni 2024. Pembangunan smelter tersebut merupakan langkah perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah mineral dan mendukung kebijakan hilirisasi industri pemerintah.

Smelter kedua PTFI dirancang untuk memurnikan konsentrat tembaga dengan kapasitas peleburan 1.7 juta ton per tahun. Smelter ini akan memainkan peran penting dalam pemurnian lumpur anoda yang mengandung emas dan perak. Jika smelter kedua ini beroperasi, pemurnian lumpur anoda akan dilakukan di dalam negeri.

Dengan adanya perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda serta beroperasinya fasilitas pemurnian, diharapkan hal ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia.