Ketua BPK Enggan Berkomentar Saat Ditanya tentang Permintaan Auditor sebesar Rp 12 M kepada Kementan

by -112 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, enggan memberikan keterangan ketika ditanya tentang kasus persidangan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan disebutkan bahwa oknum auditor BPK meminta sejumlah uang agar bisa memberikan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Pertanian.

Saat ditanya oleh wartawan, Isma hanya berjalan dan tidak menjawab pertanyaan wartawan. “Nanti saja ya, terima kasih banyak,” kata Isma di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/5/2024).

Isma juga menolak untuk memberikan keterangan mengenai proses audit yang dilakukan di Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, BPK telah membantah tudingan tersebut. Melalui keterangan resmi, BPK menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, pihaknya berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme.

BPK juga menjelaskan bahwa jika terjadi kasus pelanggaran integritas, itu dilakukan oleh oknum yang melanggar kode etik.

“BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta melakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Jika ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” kata BPK.

BPK menekankan bahwa mereka akan menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut dan akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar, dan pedoman pemeriksaan,” ujar BPK.

Saat ini, BPK telah membangun sistem penanganan pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk mengurangi risiko pelanggaran kode etik BPK, termasuk dalam pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum BPK yang terbukti melanggar kode etik.

Permintaan Rp 12 Miliar Dari Oknum BPK

Menurut Detikcom, terjadi negosiasi antara auditor BPK dan Kementan era SYL untuk mendapatkan predikat WTP. Permintaan dari auditor BPK kepada SYL sangat besar, mencapai belasan miliar rupiah.

Hal ini terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan, Hermanto, menjadi saksi dalam Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (8/5). Hermanto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua rekannya, Kasdi dan M Hatta, yang diadili dalam berkas perkara terpisah.

Terkait negosiasi WTP, awalnya jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan tentang pemeriksaan BPK di Kementan. Hermanto mengatakan bahwa ada dua auditor BPK yang melakukan pemeriksaan terkait WTP.

Jaksa terus menyelidiki pemeriksaan BPK tersebut. Hermanto mengungkapkan bahwa ada temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut.

Jaksa juga mencari tahu apakah ada permintaan dari BPK terkait temuan di Kementan. Hermanto mengatakan bahwa auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan sebesar Rp 12 miliar kepada SYL.

Artikel Selanjutnya:
Banyak Aset Negara Tak Jelas Statusnya, Ini Perintah BPK ke Kementan

(emy/wed)