Pengadilan tinggi PBB Memerintahkan Israel untuk Berhenti Serangan ke Gaza
Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan tinggi PBB atau International Court of Justice (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militer di kota Rafah di Gaza Selatan, meskipun tidak memerintahkan gencatan senjata penuh pada Jumat (25/05).
Meskipun kemungkinan besar Israel tidak akan patuh terhadap perintah tersebut, namun hal tersebut akan meningkatkan tekanan terhadap negara yang semakin terisolasi tersebut.
Kritik terhadap tindakan Israel dalam konflik di Gaza semakin meningkat, terutama terhadap operasi di Rafah – dan bahkan dari sekutu terdekatnya, Amerika Serikat.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga berada di bawah tekanan besar di dalam negeri untuk mengakhiri perang, yang telah menewaskan lebih dari 35.000 warga Palestina.
Ribuan warga Israel telah bergabung dalam demonstrasi mingguan yang menyerukan pemerintah mencapai kesepakatan untuk memulangkan para sandera, karena khawatir waktu hampir habis.
Meskipun keputusan Mahkamah Internasional merupakan pukulan terhadap posisi internasional Israel, pengadilan tersebut tidak memiliki pasukan polisi untuk menegakkan perintahnya.