Warga Indonesia Harus Siap, Cukai Dapat Dikenakan pada Berbagai Barang Mulai dari Detergen hingga Tiket Konser

by -104 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan kajian dan prakajian ekstensifikasi cukai untuk menggali potensi produk baru yang dapat dikenakan cukai.

Produk tersebut meliputi mulai dari bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bersodium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), batu bara, deterjen, serta pergeseran PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai. Bahkan, pemerintah diisukan akan mengenakan cukai untuk tiket konser.

“Kita sudah melakukan ini, saya kira ini perlu ada dorongan bapak/ibu sekalian, kajian ini perlu disampaikan supaya bisa menjadi inspirasi kebijakan kedepannya,” tegas Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto dalam kuliah umum, dikutip Jumat (26/7/2024).

“Ibu kaya kemarin (tiket konser) sold out. Itu sampai ada konser lagi di Singapura dan dibeli. Masyarakat Indonesia itu kaya-kaya, saya rasa perlu dinaikkan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut pengenaan cukai untuk produk pangan olahan bersodium dalam kemasan berkaitan dengan kesehatan karena bisa memicu penyakit tidak menular (PTM).

“Olahan bersodium ternyata ada program di Bappenas yang RPJMN itu GGL (gula, garam, lemak), ini berkaitan dengan penyakit tidak menular dan bahaya, lebih bahaya daripada penyakit menular karena tanpa sadar bapak/ibu sekalian mengonsumsi setiap hari,” ujar Iyan.

Meskipun demikian, hingga saat ini yang pasti akan diterapkan oleh pemerintah adalah pengenaan cukai untuk produk plastik dan MBDK. Targetnya sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun keduanya masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah dan belum diterapkan hingga saat ini.

Saat ini, objek cukai baru berlaku untuk etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau. Jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN, barang yang dikenakan cukai di Indonesia masih jauh tertinggal.

“Malaysia sudah memiliki 4 objek yang dikenakan cukai, kartu kredit pun dikenakan cukai. Di Brunei ada 22 objek, termasuk fotografi yang dikenakan cukai. Kemudian Filipina memiliki 8 objek. Singapura (memiliki 4 objek) meliputi minuman beralkohol, tembakau, kendaraan, minyak bumi. Seharusnya di Jakarta juga (kendaraan) dikenakan cukai karena mulai mengganggu masyarakat dan ekonomi,” tegasnya.

(haa/haa)