PNS Ketahuan Berjudi Online Langsung Dipecat

by -535 Views

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah. Surat edaran tersebut mengatur sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam judi online.

Dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, Anas menegaskan bahwa judi online merupakan pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, psikologis, dan mendorong perilaku kriminal lainnya. Oleh karena itu, ia mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan gerakan anti-perjudian daring dan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung diharapkan untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai mereka guna menemukan indikasi perjudian daring. Jika ditemukan adanya indikasi, mereka dapat memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Bagi ASN pelaku perjudian daring yang memiliki dampak buruk bagi unit kerja atau instansi, dapat diberikan hukuman ringan hingga sedang. Sedangkan jika dampaknya buruk bagi negara atau pemerintah, dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

Bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat dalam perjudian daring.

Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring. Setiap instansi pemerintah juga diminta untuk menyampaikan upaya yang dilakukan kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).