Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memberikan pernyataan terkait temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan aliran dana mencurigakan yang masuk ke Partai Politik (Parpol) untuk keperluan kampanye dari perusahaan tambang ilegal.
Arifin mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami temuan PPATK terkait peredaran dana sebesar Rp 3,7 triliun yang diduga digunakan untuk dana kampanye. Arifin menyatakan akan meminta kepada pihak PPATK mengenai daftar perusahaan yang diduga melakukan pertambangan ilegal dan menyumbangkan dana untuk kepentingan kampanye. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sumber dana tersebut berasal dari mana.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah melaporkan dugaan dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari penambangan ilegal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin mencurigai pemilik usaha tambang tersebut menjadi bagian dari tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Boyamin menyatakan bahwa dugaan dana dari penambangan ilegal tersebut mencapai Rp 3,7 triliun dan menuding bahwa usaha tambang tersebut tidak memiliki izin. Tambang tersebut berlokasi di Sulawesi Tenggara dan Boyamin berharap temuan ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengamini adanya laporan dari MAKI dan menyebut bahwa KPK akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait temuan ini.