AHY Diberi Waktu 3 Bulan oleh KPK untuk Melaporkan Harta Kekayaan

by -161 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). AHY punya waktu 3 bulan sejak dilantik untuk menyerahkan laporan itu ke KPK.

“Jadi Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikutip Jumat (23/2/2024).

Pahala mengatakan tenggat waktu itu sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Bagi pejabat yang baru dilantik, maka batas waktu Pelaporan Khusus Awal Menjabat adalah 3 bulan sejak yang bersangkutan dilantik,” kata Pahala.

Pahala mengatakan KPK berencana untuk menyurati AHY guna mengingatkan kewajiban ini. Surat ‘cinta’ kepada AHY akan dilayangkan 1 sampai 2 minggu ke depan.

“Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,” kata dia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik AHY menjadi Menteri ATR/BPN pada Rabu, (21/2/2024). AHY dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto yang ditunjuk Presiden menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Mengutip data LHKPN KPK, AHY terakhir menyetorkan laporan kekayaannya pada Oktober 2016. Saat itu, dia melaporkan hartanya karena maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Dalam laporannya, AHY mengaku memiliki kekayaan senilai Rp 15,2 miliar.