Pemerintah Arab Saudi memberlakukan denda bagi pelanggar peraturan haji, termasuk masuk ke Makkah tanpa izin. Denda senilai SAR 10.000 atau sekitar Rp 42,8 juta. Pelanggar juga dapat diusir dari Arab Saudi dan dilarang masuk selama periode tertentu. Kementerian Arab Saudi menegaskan pentingnya kepatuhan pada aturan haji untuk keselamatan jamaah. Pelanggar akan dihukum dengan denda ganda dan ancaman hukuman penjara. Transportasi akan disita dan pelanggar akan diusir dari negara tersebut. Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggar ke pihak berwenang.