Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyatakan bahwa mereka tidak lagi melakukan peledakan dan penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Menteri KP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Inspektur Jenderal KKP Tornanda Syaifullah menganggap bahwa tindakan tersebut hanya akan merusak ekosistem lingkungan di bawah laut Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menggunakan cara lain dalam penanganan kapal pencuri ikan, termasuk memanfaatkan kapal tersebut. Namun, dia tidak merinci penggunaan kapal tersebut untuk kepentingan apa. Tornanda juga menyebut bahwa ada ketentuan hukum yang harus dipatuhi dalam pemanfaatan kapal-kapal tersebut.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Menteri KP, Hendra Yusran Siri, menambahkan bahwa kapal yang disita oleh KKP seharusnya dimanfaatkan, seperti untuk kepentingan pendidikan atau wisata. Dia juga menyoroti opsi menjual kapal untuk menambah pendapatan negara, seperti yang dilakukan dengan kapal ikan ilegal di sekitar Lautan Pasifik arah Papua.
Hendra berharap agar kapal-kapal yang disita oleh KKP tidak hanya dihancurkan atau ditenggelamkan, tetapi benar-benar dimanfaatkan secara bijak dengan mempertimbangkan berbagai opsi yang menguntungkan.