Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memberlakukan bea masuk anti dumping (BMAD) atas 7 produk yang diimpor, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki, untuk melindungi industri di dalam negeri dari serbuan produk impor.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan Komisi VI telah melakukan pertemuan dengan Kemendag dan akan dilaksanakan diskusi lebih lanjut dengan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait hasil penyelidikan KADI yang menghasilkan rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) hingga 200% terhadap ubin keramik porselen asal China.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penerapan BMAD sesuai dengan aturan yang ada, termasuk melindungi produk dalam negeri serta kondisi pemanfaatan produksi dalam negeri.
Bagaimana tanggapan Komisi VI terhadap rencana penerapan BMAD terhadap ubin keramik porselen China? Simak dialog lengkapnya antara Syarifah Rahma dengan Ekonom Senior, Faisal Basri, dan Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto dalam Squawk Box, CNBCIndonesia (Senin, 29/07/2024)