Jokowi Berikan Subsidi untuk Biaya Admin dalam Pembelian Rumah Murah, Berikut Besaran Subsidiannya

by -189 Views

Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pembelian rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan diberikan subsidi biaya administrasi. Hal ini disampaikan setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada tanggal 24 Oktober 2023. Airlangga menjelaskan bahwa untuk mendorong sektor perumahan dan konstruksi yang sedang mengalami penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,67% dan 2,7%, Presiden Jokowi telah memutuskan program insentif untuk sektor properti.

Dalam program ini, rumah yang dibeli dengan harga kurang dari Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Juni 2024. Sedangkan pembelian rumah oleh MBR akan mendapatkan bantuan administratif hingga akhir tahun 2024. Airlangga menjelaskan bahwa biaya administrasi termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain sebesar Rp 13,3 juta, dan pemerintah akan memberikan kontribusi sebesar Rp 4 juta hingga tahun 2024.

Dengan adanya subsidi ini, pemerintah berharap dapat mengatasi masalah kesenjangan atau backlog rumah yang mencapai 12,1 juta unit. Airlangga menambahkan bahwa diharapkan backlog ini dapat diselesaikan dalam satu tahun.

Sumber: CNBC Indonesia