Perlukah APBN untuk Suntik Mati PLTU? Simak Penjelasan Berikut

by -174 Views

Kementerian Keuangan baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Dengan aturan baru ini, pembiayaan terkait penghentian operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat dari rencana awal atau pensiun dini akan menggunakan APBN. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menilai PMK 103/2023 adalah payung hukum dari Kementerian Keuangan untuk memberikan akses pendanaan untuk program pensiun dini PLTU, terutama yang berasal dari APBN dan sumber pendanaan lainnya.

Namun, aturan ini sebenarnya bukan merupakan komitmen Kemenkeu. Mengingat sumber pendanaan yang akan digunakan perlu dicari dan dipilah-pilah sebelum dialokasikan untuk pensiun dini PLTU. Eddy menyampaikan bahwa kebutuhan kita tidak hanya sebatas transisi energi, tetapi juga banyak hal lain yang diperlukan. Saat ini, rasio pajak masih relatif rendah, sedangkan kebutuhan untuk infrastruktur, jaring pengaman sosial, pembangunan IKN, dan lainnya membutuhkan dana tambahan.

Selain itu, Eddy mengatakan program pensiun dini PLTU tidak hanya berkutat pada masalah pembiayaan. Pengakhiran kontrak PLTU dengan cepat juga memiliki kompleksitas tersendiri. Perlu ada negosiasi yang cukup rumit karena investor pada awalnya sudah memperkirakan jangka waktu beroperasi dan hal-hal lain yang perlu dikompensasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyatakan bahwa melalui PMK ini memungkinkan APBN untuk mempercepat penghentian operasional PLTU batu bara. Meskipun dikatakan bahwa hal ini bukanlah komitmen Kemenkeu. Secara legal, ini dimungkinkan dan harus dianggarkan dalam APBN sesuai dengan prioritas anggaran dan ketersediaan sumber dana. Fabby menjelaskan bahwa program pensiun dini PLTU menjadi keniscayaan, terutama mengingat dampak perubahan iklim yang terjadi belakangan ini.

Oleh karena itu, pendanaan yang bersumber dari APBN diperlukan untuk merealisasikan pengakhiran operasi sejumlah PLTU dengan cepat. Fabby menambahkan bahwa kita tidak ingin berhutang banyak, oleh karena itu APBN menjadi sumber pendanaan yang memungkinkan dengan utang yang kecil. Selain itu, transaksi akan menjadi lebih layak karena sumber pendanaan untuk satu proyek PLTU yang dipensiunkan tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga ada beberapa sumber pendanaan lainnya.