Kejaksaan Agung telah menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.
Berdasarkan pengamatan CNBC Indonesia di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung pada pukul 11.00 WIB, Achsanul terlihat mengenakan rompi berwarna pink. Ia langsung diborgol tangan dan digiring ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Achsanul dipanggil sebagai saksi di kantor Kejagung, Jakarta, pada Jumat (3/10/2023). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntandi, mengatakan bahwa pemanggilan Achsanul sebagai saksi bertujuan untuk memeriksa dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan bahwa sudah cukup alat bukti untuk menetapkan Achsanul sebagai tersangka,” kata Kuntandi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.
Selanjutnya, Achsanul akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kuntadi, penerimaan uang tersebut terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.30. Uang tersebut diterima dari saudara dengan inisial I.H melalui W.P dan S.R.
Namun, Kuntadi belum dapat menjelaskan hubungan antara uang yang diterima oleh Achsanul dengan kasus korupsi tersebut.
Sebagai informasi, nama Achsanul muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa ada dugaan aliran uang ke BPK.
Artikel Selanjutnya
Video: Kejagung Panggil Menpora Terkait Dugaan Korupsi BTS.
(MIQ/MIQ)