Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu.
Formula Harga Dasar BBM digunakan pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu alias BBM subsidi, yang nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Keputusan Menteri ESDM terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Minyak Solar dan jenis Minyak Tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah.
Lantas, apakah ini akan berdampak pada harga jual BBM Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)?
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa perubahan formula tersebut tidak akan berpengaruh pada besaran subsidi yang akan digelontorkan oleh pemerintah untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar yakni sebesar Rp 1.000 per liter. Dengan demikian, ini juga tidak berpengaruh pada harga BBM Solar subsidi di SPBU.
“Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot,” ungkap Agus kepada CNBC Indonesia, Senin (18/12/2023).
Dia mengatakan, perbedaan formula harga dasar tersebut diberlakukan sesuai dengan hasil review yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk JBT jenis Minyak Solar sesuai hasil rekomendasi reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Laporan Hasil Reviu Nomor PE.12.03/LHP – 86/D102/2/2023,” bebernya.
Adapun Agus mengungkapkan, hasil reviu dari BPKP tersebut dalam rangka menambah efisiensi formula JBT Solar. Dengan begitu, formula yang baru ini akan ditetapkan untuk semua badan usaha yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT dari pemerintah.
“Pada Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 ditetapkan 1 (satu) formula harga dasar untuk Badan Usaha yang melaksanakan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT yaitu 100% HIP Minyak Solar + Rp868/liter,” ujarnya.
Ini artinya, formula harga dasar untuk PT Pertamina (Persero) maupun PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) yang menyalurkan Solar subsidi dipatok sama.
Seperti diketahui, dalam aturan anyar perihal Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yakni Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tertulis:
Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut, untuk jenis:
Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% (seratus dua koma empat puluh sembilan persen) Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp263,00/liter (dua ratus enam puluh tiga rupiah per liter);
Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 100% (seratus persen) Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar (Gas Oil) + Rp868,00/liter (delapan ratus enam puluh delapan rupiah per liter).