Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram hanya berlaku bagi pengguna yang sudah terdaftar atau terdata. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan konsumen tabung LPG 3 kg untuk segera melakukan pendaftaran ke agen/pangkalan resmi LPG 3 kg sebelum 1 Januari 2024.
“Pada 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” ungkap pengumuman Kementerian ESDM. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Pendaftaran ini dilakukan untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Per 1 Januari 2024, hanya pengguna yang sudah terdaftar bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.